IJin Gangguan ( HO)

I.    PERSYARATAN

Pemrosesan izin HO diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat – syarat sebagai berikut :

1.    Fotocopy KTP dan atau NPWP badan hukum yang bersangkutan
2.    Fotocopy bukti kepemilikan tanah ( sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah )
3.    Foto copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
4.    Surat keterangan persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan.
5.    Fotocopy tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tahun terakhir.
6.    Rancangan tata letak instalasi,mesin atau peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan  pemohon atau yang dikuasakan.
7.    Fotocopy surat ijin Lokasi (bagi pemohon untuk penanaman modal)
8.    Fotocopy Izin Pengambilan Air Bawah Tanah ( ABT ) apabila usaha yang dimintakan izin mempergunakan air bawah tanah.
9.    Membuat Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan ( SPPL ) atau Upaya Pengolahan Lingkungan ( UKL/UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )

II.    MASA BERLAKU

-    Izin berlaku selamanya dengan kewajiban registrasi ulang setiap tiga ( 3 ) tahun sekali
-    Pendaftaran ulang dikenakan retribusi sebesar 50% dari pengenaan atas dasar golongan izin gangguan.