Klasifikasi-Reklasifikasi Hotel- Resto

PENGGOLONGAN KELAS HOTEL

LATAR BELAKANG

Orang – orang bijak mengatakan bahwa perubahan itlah satu-satunya yang langgeng dibumi ini, yang tidak mampu mengikuti perubahan itu, akan ditinggalkan dan akan menjadi masa lampau.

Perubahan pola perjalanan wisatawan, mass tourism dan pola masyarakat bisnis telah bergeser kearah individual tourism dan invidual business, pola produk yang uniform telah bergesser kearah yang lebih unik sesuai dengan kondisi setempat. Keinginan konsumen yang lebih menghendaki pelayanan pribadi ( personalized approach ) dan lebih sensitive terhadap keadaan lingkungan. Walauun semuanya itu tetap menghendaki pelayanan prima.

Demikian pula dibidang pemerintahan, peranan pemerintah yang dahuu dominant dan bahkan mematikan inisitatif masyarakat, sekarang justru masyarakat yang harus menjadi pelaku yutama pembangunan, masyrakat harus diberdayakan, sedangkan pemerintah harus menempatkan diri sebagai fasilitator, mencipatkan suasana yang kondusif agar masyarakat makin meningkat perannya.

Maka untuk memenuhi ketentuan dan undang-undang no 09 tahun 1990, yang menetapkan jenis hotel bintang dan melati, yang didasarkan atas jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan, perlu untuk diadakan penyesuain agar dapt mengikuti perubahan – perubahan yang terjadi dan sesuai dengan tuntutan konsumen kedepan.

 

POKOK PIKIRAN UNTUK MENETAPKAN GOLONGAN KELAS HOTEL :

a. Berorientasi kepada konsumen ( pelanggan ) yaitu agar konsumen dapat memperoleh gambaran tentang kualitas produk hotel yang          akan disewa / digunakan. Jenis – jenis hotelpun tidak terlalu banyak ( sederhana ) agar tidak membingungkan. Tujuan akhirnya nanti, konsumen sendirilah yang akan memberi penilaian dan menetukan kualitas produk hotel tersebut,sesuai dengan yang dibayarkannya. Kualtas pelayanan hotel akan dinilai baik ( tinggi ) oleh konsumen apabila pelayanan yang diberikan oleh hotel melampaui harapan yang dimiliki oleh konsumen.

b. Memberikan perlindungan kepada konsumen kepada keselamatan umum (public) maupun lingkungan, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Karena ini menyangkut kepentingan public, maka pengaturan dan pelaksanaan pengawasan akan hal – hal yang menyangkut kepentingan keselamatan umum, dilakukan oleh pemerintah, misalnya sanitasi, hibiene,boiler, lift dan lain – lain.

 c. Menumbuhkan pengusaha hotel yang bertanggung jawab yang memiliki dan melaksanakan kode etik profesi, artinya mempunyai kesadaran akan upaya meningkatkan kualitas produknya dan harus bertanggung jawab kepad konsumen akan kualitas produk yang diberikan secara jujur, agar konsumen puas karena apa yang dinikmati konsumen, sesuai dengan apa yang dibayarkannya. Dengan demikian pengusaha hotel/ pemimpin hotel diberi kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri jenis hotel dan kelas yang ingin dicapai.

Walaupun demikian, setiap pemilik / pimpinan hotel tetap dapat menerima/ meminta pertimbangan sebagai pembanding, melalui asosiasi profesi perhotelan seperti PHRI untuk meyakinkan bahwa apa yang telah dilakukan penilaiannya sendiri telah sesuai dengan pendapat dari para ahli perhotelan dibidangnya.

 

Disamping sistem untuk menetapkan golongan kelas hotel, juga ditetapkan criteria tambahan yang bersifat sukarela. Criteria tambahan ini bersifat melengkapi ( complimentary ) dengan tujuan untuk memberi gambaran nilai lebih akan kualitas produk hotel yang telah ditetapkan. Criteria ini lebih bernuansa criteria tehnis secara internasional dan criteria yang lebih mengedepankan cirri khas Indonesia dan hubungan lingkungan masyrakat dan lingkungan sekitar hotel. Dengan memenuhi criteria – criteria yang ditetapkan, maka hotel akan diberi penghargaan tanda  “BERLIAN”

 

UNSUR – UNSUR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PENILAIAN :

 

- Standard hotel yang ramah lingkungan

- Standard Pengolahan makanan / minuman

- Standard Kompetensi Sumber Daya Manusia

- Penggunaan Produk Dalam Negeri

- Pemberdayaan Masyarakat Sekitar

 

ASPEK PERSYARATAN :

 Aspek Fisik

 

Persyaratan lebeih ditekankan pada keberadaan unsure fisik yang berpengaruh pada : keamanan, kenyamanan, kepuasan, hygiene serta jaminan hotel terhadap kesesuaian dan integrasi pengelolaan lingkungan.

 

Aspek Pengelolaan

 Kemampuan hotel dalam mengelola berfungsinya persyaratan fisik hotel untuk menjamin kualitas pelayanan.

 

 

Aspek Pelayanan

Kemampuan dalam memberikan pelayanan ( unsure manusia/ human touch )

yang mencakup : Pengetahuan, prosedur (teratur,tertib) ketepatan waktu dan kecepatan serta sikap perilaku yang mencerminkan etika sopan santun budaya Indonesia.

 

Khusus untuk penilaian aspek pelayanan agar dapat dicapai hasilnya secara obyektif/ maksimal, masih perlu dipertimbangkan adanya metode penilaian tambahan seperti Guest Test.

 

Selanjutnya dalam rangka pembinaan anggota maupun pembinaan profesi, PHRI dapat membentuk tim penilai golongan kelas hotel.

 

 PERSYARATAN DASAR PENILAI PENGGOLONGAN KELAS HOTEL :


Persyaratan Dasar :

 

Merupakan unsure persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap hotel untuk dapat beroperasi. Unsur perlindungan public ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyatakan legalitas dan kelaikan tehnis operasional

 

UNSUR HUKUM / LEGALISASI meliputi :


a. Izin Usaha Hotel ( bagi hotel yang telah beroperasi )

b. Izin Mendirikan Bangunan

c. Izin Undang – Undang Gangguan ( HO )

d. Izin AMDAl atau UPL / UKL sesuai ketentuan yang berlaku

e. Sertifikasi kelaikan Lift ( bila menggunakan lift )

f. Sertifikat Kelaikan Boiler ( bila menggunakan boiler )

g. Sertifikat Kelaikan Listrik

h. Sertifikat Kelaikan alat Pemadam Kebakaran

i. Sertifikat laik sehat hotel

j. Sertifikat pemerikasaan kualitas air.

 

NILAI FUNGSI :

 

a. Kenyamanan ( comfort )

b. Kebersihan / penjagaan kesehatan ( Sanitasi/ Hygiene )

c. Keselamatan ( Safety )

d. Jaminan Keamanan ( Security )

e. Kermahan Lingkungan ( Environment )

f. Nilai Tambah ( Investasi )

g. Sikap Layanan ( Attitude )

h. Ketrampilan ( Skill )

i. Teratur, tertib ( orderly )

j. Ketepatan ( Akurasi )

k. Kecepatan ( Waktu )

 

Sertifikat Kelas hotel ditandatangani dan disyahkan oleh ketua PHRI Pusat dan Gubernur Kepala Daerah Setempat.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi Sekretariat BPC PHRI Kediri Raya